BUJK Nasional

Badan usaha yang modalnya 100% bersumber dari dalam negeri

BUJK PMA

Badan Usaha yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing atau biasa disebut PT-PMA

KP BUJKA

Perusahaan jasa konstruksi asing yang membuka kantor perwakilan perusahaan jasa konstruksi di Indonesia

Pencatatan Peralatan - SIMPK

Aplikasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi supply dan demand MPK, serta upaya mengefisiensikan rantai pasok MPK di bidang data dan informasi.

Pengecekan Tenaga Kerja Konstruksi

Aplikasi yang digunakan untuk Pengecekan Tenaga Kerja Badan Usaha

Pencatatan Pengalaman - SIMPAN

Sistem Informasi Manajemen Pengalaman yang digunakan untuk Badan Usaha

Ruang Lingkup LSBU PT. Bina Mitra Rancangbangun

Penetapan klasifikasi bidang usaha untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang terdiri dari Konstruksi Bangunan Gedung dan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sementara subklasifikasi diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021. 

Gedung Terintegrasi

Sipil Terintegrasi

Konsultasi Terkait SBU

Proses SBU di PT. BMR

OSS RBA

Pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha adalah sebagai berikut:

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan
  • Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar
  • Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS

PB UMKU

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.

TERINTEGRASI

Pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha adalah sebagai berikut:

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan
  • Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar
  • Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS

SUBMIT

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.

Berita dan Kegiatan

Kontak Kami

6 + 15 =

Jumlah Permohonan SBU

NRBu dan QR-Code

Tanda Tangan Perjanjian

Tinjauan Permohonan

Di Tolak

Tidak Lengkap