Proses Resertifikasi

Perubahan persyaratan SBU sesuai dengan PERMEN PUPR Nomor 8 Tahun 2022 dan SK Dirjen Bina Konstruksi PUPR Nomor 144 Tahun 2022

A. Alur Proses Resertifikasi (Perpanjangan)

Alur Proses Resertifikasi

B. Alur Proses Resertifikasi (Perubahan Data)

Alur Proses Resertifiakasi Perubahan Data

Kontak Kami

10 + 3 =

Jumlah Permohonan SBU

NRBu dan QR-Code

Tanda Tangan Perjanjian

Tinjauan Permohonan

Di Tolak

Tidak Lengkap

Untuk informasi real time status proses permohonan SBU dapat mengunjungi halaman website https://portal.pu.go.id