Persyaratan Sertifikasi

Sesuai PERMEN PUPR Nomor 8 Tahun 2022 dan SK Dirjen Bina Konstruksi PUPR Nomor 144 Tahun 2022

Persyaratan BUJK untuk Permohonan SBU Baru:

1. Menyiapkan Dokumen Administrasi Badan Usaha

  • Akta Pendirian Baru / Akta Perubahan Terakhir Sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 2020 + SK Kemenkumham (AHU)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan melampirkan data tenaga ahli berupa SKA/SKK, KTP dan NPWP
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi yang terdaftar di LPJK
  • Data Pengurus berupa KTP dan NPWP

2. Menyiapkan Dokumen Penjualan Tahunan

  • Kontrak Kerja / SPK
  • Adendum Kontrak (jika ada)
  • Surat Perjanjian KSO (jika ada)
  • RAB Kontrak Kerja
  • Berita Acara Serah Terima
    (PHO / BAST)

3. Menyiapkan Dokumen Kemampuan Keuangan

  • Laporan Audit Keuangan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di KEMENKEU
  • Kekayaan bersih:
    • 25M untuk BUJK Nasional
    • 25M untuk BUJK PMA
    • 30M untuk BUJK Asing
    • Neraca Badan Usaha Bermaterai

4. Menyiapkan Dokumen
Tenaga Kerja Konstruksi

  • Pas Foto PJBU
  • Sertifikat Keahlian Konstruksi (SKK)
    untuk PJTBU & PJSKBU yang sesuai
    dengan kualifikasi dan subklasifikasi
    yang dimohonkan

5. Menyiapkan Dokumen Peralatan Konstruksi

  • Bukti kepemilikan (kwitansi, faktur, BPKB) Peralatan Konstruksi Sesuai Subklasifikasi yang dimohonkan
  • Foto Alat (plat nomor peralatan, foto tampak depan & samping)
  • Bukti uji kelayakan (KIR, SILO : Surat Izin Layak Operasi)
  • Surat Pernyataan Kelayakan Peralatan
    (Stamper, concrete mixer, genset, dll untuk kualifikasi K & M)
  • Jika TIDAK MEMILIKI PERALATAN maka WAJIB membuat Surat Pernyataan Pemenuhan Kepemilikan Peralatan (30 hari kalender sejak terbit SBU)

6. Menyiapkan Dokumen Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

  • Sertifikat Penerapan SMAP atau,
  • Dokumen Penerapan SMAP atau,
  • Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan
    Penerapan SMAP selambat-lambatnya terhitung mulai SBU diterbitkan, yaitu 1 tahun untuk kualifikasi Besar

F.A.Q.

Berikut ini adalah daftar pertanyaan dan jawaban yang ditanyakan kepada kami, Silahkan temukan pertanyaan dan jawaban yang sesuai dengan Anda.

Jika tidak menemukan apa yang menjadi pertanyaan Anda silahkan hubungi kami.

Bagaimana untuk mengecek status proses pengajuan SBU?

Badan Usaha dapat mengecek status proses melalui portal siki.pu.go.id

Bagaimanakah proses pembuatan SBU untuk badan usaha yang masih baru?

Untuk Badan Usaha baru dapat mengajukan KTA ke asosiasi kemudian mengurus KBLI yang akan diambil kemudian mengajukan lewat portal oss.go.id, BUJK dapat melanjutkan untuk menginput dokumen persyaratan di portal PB-UMKU.

Apakah formulir-formulir pada saat pengajuan SBU ke LPJK seperti surat permohonan, form tenaga kerja, form pengurus, pernyataan bukan ASN dan form data pengalaman harus dikirimkan hardcopy ke LSBU?

Permohonan SBU melalui LSBU badan usaha cukup mencantumkan dokumen sesuai yang dipersyaratkan pada website ptbmr.co.id

Dimana badan usaha akan mengupload dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan SBU?

Badan Usaha bisa mengupload dokumen persyaratan pada portal perizinan PB-UMKU, apabila BUJK setelah selesai melakukan pemenuhan persyaratan di portal oss.go.id

Apakah persyaratan untuk memperpanjang SBU?

Badan Usaha dapat mengecek persyaratan pada website ptbmr.co.id