JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia terus memacu daya saing sumber daya manusia (SDM) di sektor industri manufaktur dan rekayasa. Sebagai langkah konkret, pemerintah bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat perumusan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk keahlian Process Engineer (Insinyur Proses) pada Selasa (19/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna memastikan kompetensi tenaga ahli lokal mampu menjawab tantangan teknologi, selaras dengan kebutuhan dunia usaha, dan memenuhi kriteria kualitas global.
Perumusan RSKKNI keahlian Process Engineer ini dinilai memiliki urgensi tinggi di tengah upaya percepatan hilirisasi industri dan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0. Profesi insinyur proses memegang peranan vital, mulai dari perancangan, optimalisasi, hingga pengendalian sistem produksi yang efisien dan aman. Dengan adanya standardisasi baku yang diakui secara nasional, diharapkan mata rantai yang terputus antara kurikulum pendidikan, lembaga pelatihan, dengan kebutuhan riil industri di lapangan dapat segera tersambung.
Suasana keseriusan dalam menggodok draf standar kompetensi tersebut terekam dengan baik dalam dokumen “perumusan RSKKNI keahlian proses engineer kemenperin .jpeg”. Pertemuan yang dilangsungkan di ruang rapat Kemenperin ini dihadiri oleh tim perumus lintas sektoral di mana Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia (GAPENRI) mengambil peran sentral. Organisasi ini secara khusus menerjunkan delegasi intinya bersama entitas PT Bina Mitra Rancangbangun (PTBMR), yang diwakili oleh Aca Ditamihardja, M.Eng., Anne Ratna Suminar, Agung Maulana AlHasby, dan Tini Kartini.

Dinamika dan pertukaran gagasan yang konstruktif mewarnai jalannya pertemuan tersebut, sebagaimana terlihat pada dokumentasi “perumusan RSKKNI keahlian proses engineer kemenperin 2.jpeg”. Diskusi berjalan sangat interaktif dan komprehensif berkat sumbangsih pemikiran dari para praktisi perusahaan rancang bangun terkemuka lainnya. Turut hadir memperkuat tim perumus antara lain Eep Saefullah Maftuh dan Indah Sjahri mewakili Tripatra, Luh Karina dan Sumantara dari Rekayasa Industri, serta Surya Ginting dari Adhi Karya. Keterlibatan aktif dari berbagai latar belakang kepakaran korporasi ini menjadi instrumen penting untuk menghasilkan dokumen standar yang aplikatif dan membumi.
Ke depannya, draf RSKKNI yang telah dirumuskan ini akan terus dimatangkan melalui tahapan prakonvensi dan konvensi nasional sebelum bermuara pada pengesahan resmi oleh kementerian terkait. Pengesahan standar ini nantinya tidak hanya akan menjadi panduan utama bagi lembaga sertifikasi profesi dalam menyelenggarakan uji kompetensi, tetapi juga menjadi fondasi legalitas bagi para Process Engineer. Melalui sinergi erat antara pemerintah dan pelaku industri ini, SDM keteknikan Indonesia diyakini kian siap menjadi motor penggerak utama kemajuan industri nasional di tengah arus kompetisi global.
