Proses Resertifikasi

Perubahan persyaratan SBU sesuai dengan PERMEN PUPR Nomor 8 Tahun 2022 dan SK Dirjen Bina Konstruksi PUPR Nomor Nomor 37/KPTS/DK/2025

A. Alur Proses Resertifikasi (Perpanjangan)

Alur Proses Resertifikasi

B. Alur Proses Resertifikasi (Perubahan Data)

Alur Proses Resertifikasi (perubahan data)

Kontak Kami

6 + 8 =

Jumlah Permohonan SBU

NRBu dan QR-Code

Tanda Tangan Perjanjian

Tinjauan Permohonan

Di Tolak

Tidak Lengkap

Untuk informasi real time status proses permohonan SBU dapat mengunjungi halaman website https://portal.pu.go.id