Kontak Kami

Jangan ragu untuk menghubungi kami, kami akan segera merespon pesan anda melalui Email/WA/Telp

Kontak Kami

Alamat

Grand Duren Tiga Office Building
Blok A Lt. 4
Jl. Duren Tiga Raya No. 9
Jakarta Indonesia 12760

}

Jam Layanan

Senin – Jumat: 10.00 – 16.00

v

Kontak

www.ptbmr.co.id
+62 21 269 629 68
layanan@ptbmr.co.id

Chat: (+62) 811-899-4541

Hubungi kami melalui telp/WA

Hubungi Kami

6 + 2 =

F.A.Q.

Berikut ini adalah daftar pertanyaan dan jawaban yang ditanyakan kepada kami, Silahkan temukan pertanyaan dan jawaban yang sesuai dengan Anda.

Jika tidak menemukan apa yang menjadi pertanyaan Anda silahkan hubungi kami.

Bagaimana untuk mengecek status proses pengajuan SBU?

Badan Usaha dapat mengecek status proses melalui portal siki.pu.go.id

Bagaimanakah proses pembuatan SBU untuk badan usaha yang masih baru?

Untuk Badan Usaha baru dapat mengajukan KTA ke asosiasi kemudian mengurus KBLI yang akan diambil kemudian mengajukan lewat portal oss.go.id, BUJK dapat melanjutkan untuk menginput dokumen persyaratan di portal PB-UMKU.

Apakah formulir-formulir pada saat pengajuan SBU ke LPJK seperti surat permohonan, form tenaga kerja, form pengurus, pernyataan bukan ASN dan form data pengalaman harus dikirimkan hardcopy ke LSBU?

Permohonan SBU melalui LSBU badan usaha cukup mencantumkan dokumen sesuai yang dipersyaratkan pada website ptbmr.co.id

Dimana badan usaha akan mengupload dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan SBU?

Badan Usaha bisa mengupload dokumen persyaratan pada portal perizinan PB-UMKU, apabila BUJK setelah selesai melakukan pemenuhan persyaratan di portal oss.go.id

Apakah persyaratan untuk memperpanjang SBU?

Badan Usaha dapat mengecek persyaratan pada website ptbmr.co.id

Bagaimanakah proses pembuatan SBU untuk badan usaha yang masih baru?

Untuk Badan Usaha baru dapat mengajukan KTA ke asosiasi kemudian mengurus KBLI yang akan diambil kemudian mengajukan lewat portal oss.go.id, BUJK dapat melanjutkan untuk menginput dokumen persyaratan di portal PB-UMKU.

Dimanakah badan usaha akan mengupload dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan SBU?

Badan Usaha bisa mengupload dokumen persyaratan pada portal perizinan PB-UMKU, apabila BUJK setelah selesai melakukan pemenuhan persyaratan SBU di Portal perizinan maka pemenuhan sertifikat standar pada oss.go.id

Apakah dokumen yang sudah diupload ke portal perizinan, dokumen hardcopy harus dikirim ke kantor LSBU PT Bina Mitra Rancangbangun?

Dokumen yang diupload ke portal tidak perlu dikirim

Apakah BUJK PMA yang belum pernah membuat SBU dapat melakukan proses di LSBU PT Bina Mitra Rancangbangun?

Badan usaha BUJK PMA dapat mengajukan SBU meskipun belum pernah mempunyai SBU sebelumnya dengan catatan untuk pemenuhan persyaratan Kemampuan keuangan, penjualan tahunan, Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi dan pemenuhan SMAP sesuai dengan persyaratan yang tertuang pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 37/KPTS/DK/2025 tanggal 20 Maret 2025

Apakah badan usaha harus melampirkan sertifikat ISO SMM dan SMAP?

Berdasarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 37/KPTS/DK/2025 tanggal 20 Maret 2025, BUJK/BUJKA dipersyaratan untuk melampirkan Surat pernyataan pemenuhan seperti yang telah ditetapkan formatnya pada website : ptbmr.co.id