Berita dan Kegiatan

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia terus memacu daya saing sumber daya manusia (SDM) di sektor industri manufaktur dan rekayasa. Sebagai langkah konkret, pemerintah bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat perumusan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk keahlian Process Engineer (Insinyur Proses) pada Selasa (19/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna memastikan kompetensi tenaga ahli lokal mampu menjawab tantangan teknologi, selaras dengan kebutuhan dunia usaha, dan memenuhi kriteria kualitas global.

Perumusan RSKKNI keahlian Process Engineer ini dinilai memiliki urgensi tinggi di tengah upaya percepatan hilirisasi industri dan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0. Profesi insinyur proses memegang peranan vital, mulai dari perancangan, optimalisasi, hingga pengendalian sistem produksi yang efisien dan aman. Dengan adanya standardisasi baku yang diakui secara nasional, diharapkan mata rantai yang terputus antara kurikulum pendidikan, lembaga pelatihan, dengan kebutuhan riil industri di lapangan dapat segera tersambung.

Suasana keseriusan dalam menggodok draf standar kompetensi tersebut terekam dengan baik dalam dokumen “perumusan RSKKNI keahlian proses engineer kemenperin .jpeg”. Pertemuan yang dilangsungkan di ruang rapat Kemenperin ini dihadiri oleh tim perumus lintas sektoral di mana Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia (GAPENRI) mengambil peran sentral. Organisasi ini secara khusus menerjunkan delegasi intinya bersama entitas PT Bina Mitra Rancangbangun (PTBMR), yang diwakili oleh Aca Ditamihardja, M.Eng., Anne Ratna Suminar, Agung Maulana AlHasby, dan Tini Kartini.

Dinamika dan pertukaran gagasan yang konstruktif mewarnai jalannya pertemuan tersebut, sebagaimana terlihat pada dokumentasi “perumusan RSKKNI keahlian proses engineer kemenperin 2.jpeg”. Diskusi berjalan sangat interaktif dan komprehensif berkat sumbangsih pemikiran dari para praktisi perusahaan rancang bangun terkemuka lainnya. Turut hadir memperkuat tim perumus antara lain Eep Saefullah Maftuh dan Indah Sjahri mewakili Tripatra, Luh Karina dan Sumantara dari Rekayasa Industri, serta Surya Ginting dari Adhi Karya. Keterlibatan aktif dari berbagai latar belakang kepakaran korporasi ini menjadi instrumen penting untuk menghasilkan dokumen standar yang aplikatif dan membumi.

Ke depannya, draf RSKKNI yang telah dirumuskan ini akan terus dimatangkan melalui tahapan prakonvensi dan konvensi nasional sebelum bermuara pada pengesahan resmi oleh kementerian terkait. Pengesahan standar ini nantinya tidak hanya akan menjadi panduan utama bagi lembaga sertifikasi profesi dalam menyelenggarakan uji kompetensi, tetapi juga menjadi fondasi legalitas bagi para Process Engineer. Melalui sinergi erat antara pemerintah dan pelaku industri ini, SDM keteknikan Indonesia diyakini kian siap menjadi motor penggerak utama kemajuan industri nasional di tengah arus kompetisi global.

F.A.Q.

Berikut ini adalah daftar pertanyaan dan jawaban yang ditanyakan kepada kami, Silahkan temukan pertanyaan dan jawaban yang sesuai dengan Anda.

Jika tidak menemukan apa yang menjadi pertanyaan Anda silahkan hubungi kami.

Bagaimana untuk mengecek status proses pengajuan SBU?

Badan Usaha dapat mengecek status proses melalui portal siki.pu.go.id

Bagaimanakah proses pembuatan SBU untuk badan usaha yang masih baru?

Untuk Badan Usaha baru dapat mengajukan KTA ke asosiasi kemudian mengurus KBLI yang akan diambil kemudian mengajukan lewat portal oss.go.id, BUJK dapat melanjutkan untuk menginput dokumen persyaratan di portal PB-UMKU.

Apakah formulir-formulir pada saat pengajuan SBU ke LPJK seperti surat permohonan, form tenaga kerja, form pengurus, pernyataan bukan ASN dan form data pengalaman harus dikirimkan hardcopy ke LSBU?

Permohonan SBU melalui LSBU badan usaha cukup mencantumkan dokumen sesuai yang dipersyaratkan pada website ptbmr.co.id

Dimana badan usaha akan mengupload dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan SBU?

Badan Usaha bisa mengupload dokumen persyaratan pada portal perizinan PB-UMKU, apabila BUJK setelah selesai melakukan pemenuhan persyaratan di portal oss.go.id

Apakah persyaratan untuk memperpanjang SBU?

Badan Usaha dapat mengecek persyaratan pada website ptbmr.co.id

Form Keluhan dan Banding

11 + 2 =