Dalam Rangka Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Insidental LSBU PT Bina Mitra Rancangbangun telah dilaksanakan Pemantauan dan Evaluasi.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 126/SE/DK/2022 tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Bidang Jasa Konstruksi pada Kamis, 26 Januari 2023 yang bertempatkan di LSBU PT Bina Mitra Rancangbangun.
Pemantauan dan evaluasi secara rutin dilakukan berdasarkan laporan kinerja LSBU.
Pemantauan dan evaluasi rutin paling sedikit dilakukan 1 (satu) tahun sekali sebagaimana amanat Pasal 41P ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.